Ketua DPRD Balikpapan Keluarkan Maklumat Larangan ASN Terlibat Politik Praktis

img

(Abdulloh Ketua DPRD Balikpapan)


BALIKPAPAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Abdulloh S.Sos, akhirnya mengeluarkan maklumat larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis, khususnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan.

Maklumat tersebut dikeluarkan menanggapi pernyataan Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Syaiful Bahri yang beredar di media massa, yang menyatakan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh melakukan sosialisasi terhadap Kolom/Kotak Kosong (Kokos).

“Netralitas melekat pada tanggung jawab person masing-masing ASN yang ada di Kota Balikpapan. Jadi, masing-masing ASN secara otomatis sebagai pengawas dirinya maupun pengawas lainnya di lingkungan ASN,” kata Abdulloh dalam jumpa pers di aula rumah dinas Ketua DPRD Jalan ARS Muhammad Balikpapan, Kamis (05/11/2020).

Abdulloh menambahkan, pihaknya tidak menyampaikan atau meminta Wali Kota Balikpapan untuk mengawasi, tidak. Karena Wali Kota sendiri bukan ASN, namun jabatan politis sehingga tidak mengikutkan Wali Kota.

“Jadi khusus kepada ASN yang dibayar oleh uang negara untuk melayani masyarakat. Saya sempat menyampaikan kepada beliau dengan alasan itu salah judul. Isinya memang tidak ada imbauan untuk perintah ke ASN untuk sosialisasi, hanya menyatakan boleh. Tetapi itu saya minta klarifikasi yang bersangkutan,” ujarnya.

Karena tidak boleh, lanjut Abdulloh, itu membuat mengambang, karena yang bicara adalah pimpinan. Pimpinan bisa ada cerminan dari pada anggota yang lain, ASN yang lain. Bisa jadi disalah persepsikan bahwa itu adalah imbauan untuk sosialisasi,

Maka dari itu, ujar politisi Partai Golkar Balikpapan ini, pihaknya menyampaikan kepada yang bersangkutan (Syaiful Bahri) untuk mengklarifikasi pernyataannya yang sudah beredar di media massa itu adalah bukan perintah maupun imbauan kepada ASN.

“Maklumat netralitas ASN dalam Pilkada Balikpapan 2020 yang saya keluarkan ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Balikpapan. ASN wajib menjaga netralitasnya, tidak boleh melakukan sosialisasi, apalagi melakukan kampanye ke paslon manapun,” tegasnya.

Seperti yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tambah Abdulloh, sehingga tidak menjadi blunder bagi Pemerintah Daerah.

Menurutnya, tidak ada satu pemerintah ASN untuk melakukan sosialisasi karena khawatir dapat disalah artikan oleh ASN yang tidak memahami aturan-aturan dari PKPU maupun Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut.

“Jadi dasar dari pada maklumat yang disampaikan ini agar ASN di semua golongan tidak ikut dalam politik praktis, karena akan mendapatkan sanksi dari undang-undang yang berlaku. Kalau mau menyampaikan sosialisasi harusnya secara umum, tidak memihak pada salah satu paslon,” pungkasnya.

Berikut Maklumat Netralitas ASN dalam Pilkada Balikpapan 2020 yang dikeluarkan Ketua DPRD Balikpapan:

SAYA ABDULLOH, S.Sos KETUA DPRD KOTA BALIKPAPAN, DENGAN INI MENGHIMBAU KEPADA SELURUH APARAT SIPIL NEGARA KOTA BALIKPAPAN UNTUK MENJUNJUNG TINGGI NETRALITAS DALAM SELURUH RANGKAIAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2020. SEBAGAIMANA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA :

1. BAHWA BERDASARKAN PASAL 2 HURUF (F) MENYEBUTKAN “PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN ASN BERDASARKAN PADA ASAS NETRALITAS. ASAS NETRALITAS BERARTI BAHWA SETIAP PEGAWAI APARAT SIPIL NEGARA TIDAK BERPIHAK DARI SEGALA BENTUK PENGARUH MANAPUN DAN TIDAK MEMIHAK KEPENTINGAN SIAPAPUN.

2. BERDASARKAN PASAL 9 AYAT (2) “PEGAWAI ASN HARUS BEBAS DARI PENGARUH DAN INTERVENSI SEMUA GOLONGAN DAN PARTAI POLITIK”.

DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PASAL 4 ANGKA 15 MENYEBUTKAN “SETIAP PNS DILARANG MEMBERIKAN DUKUNGAN KEPADA CALON KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH, DENGAN CARA :

* TERLIBAT DALAM KEGIATAN KAMPANYE UNTUK MENDUKUNG CALON KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.

* MENGGUNAAN FASILITAS YANG TERKAIT DENGAN JABATAN DALAM KEGIATAN KAMPANYE.

* MEMBUAT KEPUTUSAN DAN/ATAU TINDAKAN YANG MENGUNTUNG.

(mid/poskotakaltimnews.com)